Ingin mengimpor barang komersial atau bahan baku dari luar negeri untuk kebutuhan bisnis, tetapi belum memiliki izin impor resmi atau entitas hukum yang memadai?
Banyak pebisnis pemula dan UMKM tertahan untuk berekspansi karena menganggap proses pengurusan izin impor rumit dan memakan waktu. Padahal, ada solusi legal, cepat, dan aman yang diakui dalam dunia perdagangan internasional, yaitu memanfaatkan Jasa Undername Impor.
Memahami Apa Itu Skema Undername Impor
Secara sederhana, Undername Impor adalah mekanisme kegiatan impor barang di mana pihak pembeli (importer of record) menyewa atau menggunakan nama, legalitas, dan perizinan impor milik perusahaan lain yang sudah terdaftar resmi di Bea Cukai dan kementerian terkait.
Dalam skema ini:
Pemilik Barang (Anda): Tetap bertindak sebagai pembeli asli yang mendanai transaksi dan menerima barang.
Perusahaan Undername (Freight Forwarder/PPJK): Bertindak sebagai pemilik izin resmi dalam dokumen kepabeanan (Pemberitahuan Impor Barang / PIB) agar barang dapat keluar dari pelabuhan secara legal.
Kapan Bisnis Anda Membutuhkan Jasa Undername?
Menggunakan skema undername sangat disarankan dalam kondisi-kondisi berikut:
Perusahaan Baru Berdiri: Bisnis Anda baru berjalan dan perizinan impor seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) yang mengaktifkan Hak Akses Kepabeanan / API-U masih dalam proses pengurusan.
Impor Mendadak / Non-Rutin: Anda hanya mengimpor mesin atau sampel produk sekali/dua kali dalam setahun, sehingga membuat perizinan impor khusus dirasa kurang efisien secara biaya operasional.
Terkendala Izin Lartas (Larangan & Pembatasan): Produk tertentu membutuhkan izin khusus dari kementerian (seperti BPOM, Karantina, atau SNI). Perusahaan penyedia undername biasanya sudah memiliki lisensi pendukung tersebut.
Alur Kerja Pengiriman Kargo dengan Sistem Undername
Agar proses impor berjalan lancar tanpa kendala pemeriksaan Jalur Merah, berikut alur kerja standar pengiriman undername:
Koordinasi Dokumen: Sebelum barang dikirim dari negara asal, nama consignee (penerima) pada dokumen Bill of Lading (B/L), Commercial Invoice, dan Packing List harus disesuaikan dengan identitas perusahaan undername.
Pengajuan PIB & Pajak: Setelah kargo tiba di pelabuhan Indonesia, perusahaan undername mengurus dokumen PIB serta pembayaran Bea Masuk, PPN Impor, dan PPh Pasal 22 ke kas negara.
Pengeluaran & Delivery: Setelah clearance selesai dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) terbit, kargo langsung diantar ke alamat gudang Anda.
3 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan Sebelum Memilih Jasa Undername
Agar transaksi bisnis Anda tetap aman dari penipuan atau kendala hukum, pastikan Anda memperhatikan poin berikut:
Legalitas Perusahaan Terverifikasi: Pastikan penyedia jasa undername adalah perusahaan resmi (PT) yang memiliki NIB aktif, terdaftar sebagai PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), dan memiliki rekam jejak bersih di Bea Cukai.
Transparansi Bukti Bayar Pajak: Minta dokumen PIB resmi dan bukti setor pajak (Billing) asli untuk memastikan seluruh kewajiban negara atas barang Anda telah dibayarkan secara sah.
Perjanjian Kerja Sama (MoU) yang Jelas: Buat surat perjanjian kesepakatan bahwa barang tersebut sepenuhnya milik Anda dan perusahaan undername hanya bertindak sebagai fasilitator legalitas impor.
Impor Aman, Legal, dan Bebas Solusi Bersama PT Endalvarez Global Logistics
Tidak perlu menunda rencana ekspansi bisnis hanya karena terkendala perizinan. PT Endalvarez Global Logistics menyediakan layanan Sewa Izin Undername & Customs Clearance (PPJK) yang tepercaya, transparan, dan patuh terhadap regulasi Bea Cukai Indonesia.
Kami siap membantu seluruh rangkaian kegiatan ekspor-impor Anda—mulai dari legalitas dokumen, pengurusan Door-to-Door, hingga pengangkutan kargo laut dan udara (Sea & Air Freight).
Konsultasikan legalitas dan estimasi biaya impor bisnis Anda sekarang via WhatsApp 0859-5935-3021 atau kunjungi situs resmi kami di
